MEMAHAMI TENTANG TIPE LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) DI INDONESIA

  

MEMAHAMI TENTANG TIPE LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) DI INDONESIA

Yusuf Munawar, S.E., M.E 
Dosen Universitas Katolik Parahyangan
Pengembangan Sumber Daya Insani (SDI) ketika ini tidak sedikit menjadi pokok ulasan karena dipercayai menjadi salah satu hal yang bakal meyakinkan sustainibilitas sebuah organisasi. Dalam konteks Indonesia, Lembaga yang ditunjuk guna meyakinkan pengembangan kompetensi ialah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) cocok dengan PP No. 10 Tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, BNSP menyerahkan lisensi untuk Lembaga sertifikasi profesi (LSP) sebagai perpanjangan tangan dalam melakukan pekerjaan sertifikasi kompetensi.
Dalam pemberian lisensi, BNSP menyerahkan lisensi yang dikategorikan untuk tiga jenis, yaitu:
1. LSP Pihak Pertama yang dikenal dengan sebutan LSP P1.
2. LSP Pihak Kedua yang dikenal dengan sebutan LSP P2.
3. LSP Pihak Ketiga yang dikenal dengan sebutan LSP P3.
Kemudian, dari ketiga tipe tersebut, mana LSP yang sangat baik atau sangat tinggi derajatnya? Tentu saja akan tidak sedikit argumentasi berhubungan ini, tetapi dalam irit penulis pembagian tipe LSP itu tidak bisa ditentukan melewati mana yang derajatnya sangat tinggi atau sangat baik.
Pemilihan tipe LSP ini akan paling bergantung pada keperluan dari pribadi maupun organisasi pemakai. Karena setiap LSP memiliki faedah masing-masing.
• LSP P1 atau LSP P2 bermanfaat sebagai Lembaga yang meyakinkan kompetensi dengan meluangkan Pendidikan Vokasi atau kegiatan yang menurut kualifikasi atau keahlian. Dalam sistem Pendidikan ini ada Lembaga pelatihan yang menyiapkan pribadi untuk mempunyai kompetensi cocok dengan kualifikasi atau kemahiran dan kompetensi tersebut dijamin dengan adanya uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP P1 atau LSP P2.
• Sementara itu, LSP P3 bermanfaat sebagai Lembaga yang meyakinkan kompetensi pribadi menurut profesi/keahlian seseorang tanpa dibutuhkan persyaratan tentang kelulusan dari sebuah Lembaga Pendidikan tertentu. Selama pribadi merasa sudah mempunyai dan mengisi suatu kualifikasi atau keahlian, pribadi tersebut berhak untuk mengemukakan uji kompetensi.
Sehingga dalam irit penulis LSP P1, LSP P2, dan LSP P3 sejatinya adalahsuatu kesatuan ekosistem yang bakal saling menyokong dan memberikan guna positif untuk pemakai. LSP P1 dan P2 bakal memberikan guna positif dimana pribadi dan organisasi akan mendapat  Pendidikan terlebih dahulu yang cocok dengan kualifikasi atau keahlian, serta kompetensi yang dijamin dengan adanya uji kompetensi. Sementara itu, ketika pribadi tersebut sudah mempunyai kompetensi yang cocok dengan kemahiran dan kualifikasi maka pribadi tersebut dapat meyakinkan pulang kompetensinya dengan diuji kembali melewati LSP P1 dan LSP P2 nya kembali, atau dapat diuji ke LSP P3.
Terkait dengan pemilihan jenis LSP, tidak jarang kali aspek praktis yang tidak jarang diperbincangkan dan dipertentangkan ialah bersangkutan dengan pekerjaan sertifikasi ulang. Dalam konteks ini pengarang akan mencoba menyaksikan dari perspektif regulasi dan pun standar yang dapat dipakai LSP.
Dari perspektif regulasi, merujuk pada pedoman BNSP 210 tahun 2017, mengaku bahwa LSP P1 tidak mengemban sertifikasi ulang/perpanjangan sertifikasi sehingga bilamana seorang pemegang sertifikasi LSP P1 telah berakhir masa berlaku sertifikatnya maka diwajibkan untuk mengemban asesmen ulang. Dikarenakan aspek regulasi ini, sertingkali hadir paradigma bahwa LSP P1 diwajibkan mengikuti asesmen ulang, sedangkan LSP P3 seolah tidak perlu mengemban asesmen ulang. Hal yang perlu diamati lebih lanjut ialah apakah proses/prosedur sertifikasi ulang telah memastikan adanya pemastian terhadap kompetensi seseorang pada ketika sertifikasi ulang. Hal ini pasti kembali pada kepandaian masing-masing LSP dalam urusan sertifikasi ulang dan pasti saja sejalan dengan regulasi yang ditetapkan.
Dari perspektif standar, pada tataran internasional, ada Standar Internasional untuk Lembaga Sertifikasi Person yakni ISO 17024. Standar ini pun diadopsi oleh BNSP dalam pedoman BNSP 201. Beberapa daftar mengenai standar ISO 17024 diantaranya ialah dalam standar ISO 17024 tidak ada pemisahan jenis/tipe LSP. Sementara itu, pemisahan jenis/tipe LSP dipisahkan oleh BNSP yang tertuang pada PBNSP 202.
Jika merujuk pada Standar Internasional Sertifikasi Person – ISO 17024, berhubungan dengan sertifikasi ulang diterangkan pada klausul 9.6 yang mengaku bahwa pekerjaan sertifikasi ulang yang dipilih mesti lumayan untuk meyakinkan asesmen yang netral guna mengonfirmasi keberlanjutan kompetensi person, dimana mesti mempertimbangkan sejumlah hal diantaranya:
1. Asesmen lapangan.
2. Pengembangan professional.
3. Wawancara terstruktur.
4. Konfirmasi rekaman tentang pekerjaan yang memuaskan dan empiris kerja.
5. Ujian.
6. Pemeriksaan kemampuan jasmani bersangkutan dengan kompetensi yang diperlukan.
Kita mesti mengetahui bahwa dalam pengamalan sertifikasi ulang ini LSP akan merealisasikan metode yang bertolak belakang dikarenakan terdapat aspek regulasi dan aspek standar yang menjadi pertimbangan. Saat ini yang umum terjadi di Indonesia berhubungan dengan sertifikasi ulang ialah adanya program pemeliharaan yang diwajibkan oleh LSP untuk mengawal kompetensi pemegang sertifikasi dan program pemeliharaan ini dijadikan dasar dalam perpanjangan masa berlaku sertifikat. Dalam praktiknya, program pemeliharaan ini lazimnya dijalankan atas keikutsertaan pemegang sertifikasi terhadap suatu pekerjaan yang akan dianggap sebagai poin pemeliharaan.
Dalam perspektif standar ISO 17024, program pemeliharaan diwajibkan namun guna meyakinkan kompetensi seseorang terbaharui maka dibutuhkan asesmen guna mengonfirmasi keberlanjutan kompetensi pada ketika sertifikasi ulang. Metode yang dipakai dalam proses sertifikasi ulang mesti meyakinkan bahwa seseorang yang disertifikasi ulang memang mempunyai kompetensi yang terbaharui cocok dengan persyaratan. Salah satu proses pemastian tentang kompetensi yang dipunyai pada ketika sertifikasi ulang, bilamana merujuk pada ISO 17024, diantaranya dapat dilaksanakan dengan adanya asesmen ulang. Oleh sebab itu, dalam perspektif standar ISO 17024, LSP diwajibkan melaksanakan asesmen ulang pada ketika perpanjangan sertifikat.
Namun, urusan ini akan berpulang kepada keputusan setiap LSP. Untuk LSP yang sudah terakreditasi ISO 17024, pasti saja semua aspek dalam standar mesti diputuskan termasuk adanya asesmen ulang pada ketika sertifikasi ulang.
Semoga dengan adanya artikel ini bisa memberikan cerminan mengenai Jenis Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdapat di Indonesia sampai-sampai dapat memilih LSP cocok dengan kebutuhan untuk individu maupun organisasi pemakai.
   Jika kamu berminat dengan pelatihan profesi, silahkan meregistrasi pelatihan di lembaga sertifikasi yang direkomendasikan laksana di Sekolah Pengadaan dengan kunjungi link berikut https://lspdigital.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia

Kenapa Lebih Baik Memilih Sertifikasi pada LSP P3?

Lembaga Sertifikasi Kompetensi