MEMAHAMI TENTANG TIPE LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) DI
INDONESIA
Yusuf Munawar, S.E., M.E
Dosen Universitas Katolik Parahyangan
Pengembangan Sumber Daya Insani (SDI) ketika ini tidak
sedikit menjadi pokok ulasan karena dipercayai menjadi salah satu hal yang
bakal meyakinkan sustainibilitas sebuah organisasi. Dalam konteks Indonesia,
Lembaga yang ditunjuk guna meyakinkan pengembangan kompetensi ialah Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) cocok dengan PP No. 10 Tahun 2018. Dalam
pelaksanaannya, BNSP menyerahkan lisensi untuk Lembaga sertifikasi profesi
(LSP) sebagai perpanjangan tangan dalam melakukan pekerjaan sertifikasi
kompetensi.
Dalam pemberian lisensi, BNSP menyerahkan lisensi yang
dikategorikan untuk tiga jenis, yaitu:
1. LSP Pihak Pertama yang dikenal dengan sebutan LSP P1.
2. LSP Pihak Kedua yang dikenal dengan sebutan LSP P2.
3. LSP Pihak Ketiga yang dikenal dengan sebutan LSP P3.
Kemudian, dari ketiga tipe tersebut, mana LSP yang sangat
baik atau sangat tinggi derajatnya? Tentu saja akan tidak sedikit argumentasi
berhubungan ini, tetapi dalam irit penulis pembagian tipe LSP itu tidak bisa
ditentukan melewati mana yang derajatnya sangat tinggi atau sangat baik.
Pemilihan tipe LSP ini akan paling bergantung pada keperluan
dari pribadi maupun organisasi pemakai. Karena setiap LSP memiliki faedah
masing-masing.
• LSP P1 atau LSP P2 bermanfaat sebagai Lembaga yang
meyakinkan kompetensi dengan meluangkan Pendidikan Vokasi atau kegiatan yang
menurut kualifikasi atau keahlian. Dalam sistem Pendidikan ini ada Lembaga
pelatihan yang menyiapkan pribadi untuk mempunyai kompetensi cocok dengan
kualifikasi atau kemahiran dan kompetensi tersebut dijamin dengan adanya uji
kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP P1 atau LSP P2.
• Sementara itu, LSP P3 bermanfaat sebagai Lembaga yang
meyakinkan kompetensi pribadi menurut profesi/keahlian seseorang tanpa
dibutuhkan persyaratan tentang kelulusan dari sebuah Lembaga Pendidikan
tertentu. Selama pribadi merasa sudah mempunyai dan mengisi suatu kualifikasi
atau keahlian, pribadi tersebut berhak untuk mengemukakan uji kompetensi.
Sehingga dalam irit penulis LSP P1, LSP P2, dan LSP P3
sejatinya adalahsuatu kesatuan ekosistem yang bakal saling menyokong dan
memberikan guna positif untuk pemakai. LSP P1 dan P2 bakal memberikan guna
positif dimana pribadi dan organisasi akan mendapat Pendidikan terlebih dahulu yang cocok dengan
kualifikasi atau keahlian, serta kompetensi yang dijamin dengan adanya uji
kompetensi. Sementara itu, ketika pribadi tersebut sudah mempunyai kompetensi
yang cocok dengan kemahiran dan kualifikasi maka pribadi tersebut dapat
meyakinkan pulang kompetensinya dengan diuji kembali melewati LSP P1 dan LSP P2
nya kembali, atau dapat diuji ke LSP P3.
Terkait dengan pemilihan jenis LSP, tidak jarang kali aspek
praktis yang tidak jarang diperbincangkan dan dipertentangkan ialah
bersangkutan dengan pekerjaan sertifikasi ulang. Dalam konteks ini pengarang
akan mencoba menyaksikan dari perspektif regulasi dan pun standar yang dapat
dipakai LSP.
Dari perspektif regulasi, merujuk pada pedoman BNSP 210
tahun 2017, mengaku bahwa LSP P1 tidak mengemban sertifikasi ulang/perpanjangan
sertifikasi sehingga bilamana seorang pemegang sertifikasi LSP P1 telah
berakhir masa berlaku sertifikatnya maka diwajibkan untuk mengemban asesmen
ulang. Dikarenakan aspek regulasi ini, sertingkali hadir paradigma bahwa LSP P1
diwajibkan mengikuti asesmen ulang, sedangkan LSP P3 seolah tidak perlu
mengemban asesmen ulang. Hal yang perlu diamati lebih lanjut ialah apakah
proses/prosedur sertifikasi ulang telah memastikan adanya pemastian terhadap
kompetensi seseorang pada ketika sertifikasi ulang. Hal ini pasti kembali pada
kepandaian masing-masing LSP dalam urusan sertifikasi ulang dan pasti saja
sejalan dengan regulasi yang ditetapkan.
Dari perspektif standar, pada tataran internasional, ada
Standar Internasional untuk Lembaga Sertifikasi Person yakni ISO 17024. Standar
ini pun diadopsi oleh BNSP dalam pedoman BNSP 201. Beberapa daftar mengenai
standar ISO 17024 diantaranya ialah dalam standar ISO 17024 tidak ada pemisahan
jenis/tipe LSP. Sementara itu, pemisahan jenis/tipe LSP dipisahkan oleh BNSP
yang tertuang pada PBNSP 202.
Jika merujuk pada Standar Internasional Sertifikasi Person –
ISO 17024, berhubungan dengan sertifikasi ulang diterangkan pada klausul 9.6
yang mengaku bahwa pekerjaan sertifikasi ulang yang dipilih mesti lumayan untuk
meyakinkan asesmen yang netral guna mengonfirmasi keberlanjutan kompetensi
person, dimana mesti mempertimbangkan sejumlah hal diantaranya:
1. Asesmen lapangan.
2. Pengembangan professional.
3. Wawancara terstruktur.
4. Konfirmasi rekaman tentang pekerjaan yang memuaskan dan
empiris kerja.
5. Ujian.
6. Pemeriksaan kemampuan jasmani bersangkutan dengan
kompetensi yang diperlukan.
Kita mesti mengetahui bahwa dalam pengamalan sertifikasi
ulang ini LSP akan merealisasikan metode yang bertolak belakang dikarenakan
terdapat aspek regulasi dan aspek standar yang menjadi pertimbangan. Saat ini
yang umum terjadi di Indonesia berhubungan dengan sertifikasi ulang ialah
adanya program pemeliharaan yang diwajibkan oleh LSP untuk mengawal kompetensi
pemegang sertifikasi dan program pemeliharaan ini dijadikan dasar dalam
perpanjangan masa berlaku sertifikat. Dalam praktiknya, program pemeliharaan
ini lazimnya dijalankan atas keikutsertaan pemegang sertifikasi terhadap suatu
pekerjaan yang akan dianggap sebagai poin pemeliharaan.
Dalam perspektif standar ISO 17024, program pemeliharaan
diwajibkan namun guna meyakinkan kompetensi seseorang terbaharui maka
dibutuhkan asesmen guna mengonfirmasi keberlanjutan kompetensi pada ketika
sertifikasi ulang. Metode yang dipakai dalam proses sertifikasi ulang mesti
meyakinkan bahwa seseorang yang disertifikasi ulang memang mempunyai kompetensi
yang terbaharui cocok dengan persyaratan. Salah satu proses pemastian tentang
kompetensi yang dipunyai pada ketika sertifikasi ulang, bilamana merujuk pada
ISO 17024, diantaranya dapat dilaksanakan dengan adanya asesmen ulang. Oleh
sebab itu, dalam perspektif standar ISO 17024, LSP diwajibkan melaksanakan
asesmen ulang pada ketika perpanjangan sertifikat.
Namun, urusan ini akan berpulang kepada keputusan setiap
LSP. Untuk LSP yang sudah terakreditasi ISO 17024, pasti saja semua aspek dalam
standar mesti diputuskan termasuk adanya asesmen ulang pada ketika sertifikasi
ulang.
Semoga dengan adanya artikel ini bisa memberikan cerminan
mengenai Jenis Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdapat di Indonesia sampai-sampai
dapat memilih LSP cocok dengan kebutuhan untuk individu maupun organisasi
pemakai.
Jika kamu berminat dengan pelatihan profesi, silahkan meregistrasi pelatihan di lembaga sertifikasi yang direkomendasikan laksana di Sekolah Pengadaan dengan kunjungi link berikut https://lspdigital.id
Komentar
Posting Komentar