Kenapa Lebih Baik Memilih Sertifikasi pada LSP P3?
Kenapa Lebih Baik Memilih Sertifikasi pada LSP P3?
Sesuai Pedoman BNSP 201 Tahun 2006 diperbaharui pada Tahun 2017 berikut, Perbedaan dan Persamaan LSP Pihak Ketiga (LSP P3) dan LSP Pihak Pertama (LSP P1) ialah sebagai berikut:
- Pembentukan LSP P3 oleh asosiasi industri/profesi sementara LSP P1 oleh lembaga diklat.
- Untuk bidang profesi yang sama maka dua-duanya harus memakai Skema Sertifikasi yang sama.
- LSP P3 bisa menguji asesi yg berasal dari lokasi kerja dan/atau alumni lembaga diklat. Sedangkan LSP P1 melulu dapat menguji melulu peserta didiknya saja.
- Perpanjangan sertifikat kompetensi dapat dilaksanakan oleh LSP P3 sementara LSP P1 tidak dapat mengerjakan perpanjangan sertifikat kompetensi semua lulusannya kecuali mereka mengekor kembali proses diklatnya. Perpanjangan sertifikat kompetensi hasil uji LSP P1 melulu dapat dilaksanakan oleh LSP P3 guna skema sertifikasi yang sama.
- Penguji atau Asesor pada LSP P1 jangan menguji asesi yang menjadi mahasiswa nya dari mata latihan yang diajarkan oleh asesor itu (untuk periode masa-masa yang bersamaan).
Sumber: Ir. Sumarna F. Abdurahman M.Sc.
Ketua BNSP Periode 2014 – 2018
Sebagai ekstra informasi apa saja bentuk-bentuk LSP sesuia Pedoman BNSP 202 versi 2014:
LSP Pihak Ketiga (LSP P3)
LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan mengemban sertifikasi kompetensi kerja guna sektor dan atau profesi tertentu cocok ruang lingkup yang diserahkan oleh BNSP. Contoh: LSPMR
LSP Pihak Kesatu Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan
LSP yang didirikan oleh lembaga edukasi dan atau pelatihan dengan destinasi utama mengemban sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya insan dari jejaring kerja lembaga induknya, cocok ruang lingkup yang diserahkan oleh BNSP. Contoh: LSP-P1 bidang Manajemen Risiko
DUAL SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO (Sertifikasi Hasil Uji Kompetensi dari BNSP dan Sertifikasi Gelar Profesi dari Asosiasi GIRMA)
DUAL SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO
(Sertifikasi Hasil Uji Kompetensi dari BNSP dan Sertifikasi Gelar Profesi dari Asosiasi GIRMA)
Jakarta, Senin 09 September 2019 pukul 11.00 WIB, Di Kantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah dilaksanakan Serah Terima Surat Keputusan (SK) Ketua BNSP atas Lisensi Penambahan Ruang Lingkup (Skema Sertifikasi Okupasi) Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSPMR) yang melingkupi atas :
Pertama, Perubahan Kode Unit dan Pembaharuan Unit Kompetensi pada Skema Sertifikasi Okupasi “Ahli Manajemen Risiko Organisasi Terintegrasi (AMROT)” atau yang dikenal dengan Sertifikasi Gelar Profesi dari Global Integrated Risk Management Association (GIRMA), “Certified Risk Management Professional (CRMP)”.
Kedua, Penambahan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi Okupasi ” Analis Manajemen Risiko Organisasi Terintegrasi (ANAMROT)” atau yang dikenal dengan Sertifikasi Gelar Profesi dari GIRMA, “Certified Risk Management Officer (CRMO)”.
Ketiga, Penambahan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi Okupasi “Ahli Tata Kelola Risiko Terintegrasi (ATKRT)” atau yg dikenal dengan Sertifikasi Gelar Profesi dari GIRMA, “Certified Risk Governance Professional (CRGP)”.
Keempat, Penambahan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi Okupasi “Ahli Manajemen Kelangsungan Usaha (AMKU)” atau yg dikenal dengan Sertifikasi Gelar Profesi dari GIRMA, “Business Continuity Management Certified Professional (BCMCP)”.
Dengan demikian atas diterimanya Lisensi Skema Sertifikasi yang telah diserahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk LSPMR dan pun atas pernyataan oleh Asosiasi “Global Integrated Risk Management Association (GIRMA)” sebagai Asosiasi Profesi bidang Manajemen Risiko terhadap Skema Sertifikasi LSPMR.
Kedepannya LSPMR bakal memfasilitasi Dual Sertifikasi Manajemen Risiko untuk Peserta Uji Kompetensi Manajemen Risiko di LSPMR yakni di samping mendapatkan Sertifikat BNSP atas Hasil Uji Kompetensi cocok Skema Lisensi dari BNSP, pun akan menemukan Sertifikat Gelar Profesi dari Asosiasi GIRMA.
Semoga atas pencapaian dan kerjasama dual sertifikasi itu dapat memenuhi keperluan Sertifikasi Uji Kompetensi dan Sertifikasi Gelar Profesi untuk para Profesional bidang Manajemen Risiko di Indonesia.
Jika kamu berminat dengan pelatihan profesi, silahkan meregistrasi pelatihan di lembaga sertifikasi yang direkomendasikan laksana di Sekolah Pengadaan dengan kunjungi link berikut https://lspdigital.id
Komentar
Posting Komentar