Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan
Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) ialah sebuah lembaga pemberi sertifikasi
untuk pekerja atau berpengalaman di bidang teknologi informasi dan
telekomunikasi di Indonesia.[1] Tujuan utama dari LSP TIK ialah membangun
tenaga kerja yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi di
tingkat nasional maupun internasional.[1]
LSP ialah lembaga pelaksana pekerjaan sertifikasi kompetensi
profesi yang menemukan lisensi dari BNSP setelah mengisi persyaratan yang
diputuskan untuk mengemban sertifikasi kompetensi kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan
Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK Indonesia) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007,
dan menemukan Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Pr
ofesi ( BNSP ) semenjak tahun 2007 sebagai pelaksana pekerjaan sertifikasi kompetensi di Indonesia.
Sebagai lembaga yang mandiri, LSP TIK Indonesia mempunyai
sejarah panjang dan kontribusi dalam penerapan sistem sertifikasi nasional,
diantaranya penciptaan materi uji kompetensi, pelatihan dan penyediaan assessor
kompetensi, pengamalan uji kompetensi, dan merangkai skema kualifikasi yang
mengacu pada SKKNI (Stadar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
Sejarah
Didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, lembaga ini sudah
mendapatkan pernyataan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
nomor surat keputusan BNSP nomor 19/BNSP/VII/2007.[2] Dengan demikian, LSP TIK
menemukan wewenang guna menilai kompetensi profesional di bidang telematika.[2]
Metode Sertifikasi
LSP TIK mengerjakan standarisasi kompetensi kemahiran
seseorang menurut Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang
adalahacuan dasar evaluasi kompetensi profesi seseorang.[2] Kompetensi profesi
itu yakni pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap.[2] Seseorang yang
telah ditetapkan kompeten mesti rutin menyerahkan laporan untuk LSP TIK paling
tidak satu tahun satu kali supaya kualitas profesionalismenya tetap dinyatakan
oleh LSP TIK dan BNSP.[2]
Kompetensi kerja di bidang telematika yang ditangani oleh
LSP TIK terbagi menjadi:[3]
1. Bidang Operator Komputer
2. Bidang Jaringan Komputer
3. Bidang Computer Technical Suport
4. Bidang Software Development
5. Jasa Multimedia
6. Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual
7. ICT Project Manager
8. Pembuatan Animasi
9. Fotografi
jika kamu berminat dengan pelatihan profesi, silahkan meregistrasi pelatihan di lembaga sertifikasi yang direkomendasikan laksana di Sekolah Pengadaan dengan kunjungi link berikut https://lspdigital.id
Komentar
Posting Komentar