Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia


Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia


Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) ialah sebuah lembaga pemberi sertifikasi untuk pekerja atau berpengalaman di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia.[1] Tujuan utama dari LSP TIK ialah membangun tenaga kerja yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi di tingkat nasional maupun internasional.[1]
LSP ialah lembaga pelaksana pekerjaan sertifikasi kompetensi profesi yang menemukan lisensi dari BNSP setelah mengisi persyaratan yang diputuskan untuk mengemban sertifikasi kompetensi kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK Indonesia) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dan menemukan Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Pr


ofesi ( BNSP ) semenjak tahun 2007 sebagai pelaksana pekerjaan sertifikasi kompetensi di Indonesia.
Sebagai lembaga yang mandiri, LSP TIK Indonesia mempunyai sejarah panjang dan kontribusi dalam penerapan sistem sertifikasi nasional, diantaranya penciptaan materi uji kompetensi, pelatihan dan penyediaan assessor kompetensi, pengamalan uji kompetensi, dan merangkai skema kualifikasi yang mengacu pada SKKNI (Stadar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)

Sejarah
Didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, lembaga ini sudah mendapatkan pernyataan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor surat keputusan BNSP nomor 19/BNSP/VII/2007.[2] Dengan demikian, LSP TIK menemukan wewenang guna menilai kompetensi profesional di bidang telematika.[2]
Metode Sertifikasi
LSP TIK mengerjakan standarisasi kompetensi kemahiran seseorang menurut Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang adalahacuan dasar evaluasi kompetensi profesi seseorang.[2] Kompetensi profesi itu yakni pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap.[2] Seseorang yang telah ditetapkan kompeten mesti rutin menyerahkan laporan untuk LSP TIK paling tidak satu tahun satu kali supaya kualitas profesionalismenya tetap dinyatakan oleh LSP TIK dan BNSP.[2]
Kompetensi kerja di bidang telematika yang ditangani oleh LSP TIK terbagi menjadi:[3]
1. Bidang Operator Komputer
2. Bidang Jaringan Komputer
3. Bidang Computer Technical Suport
4. Bidang Software Development
5. Jasa Multimedia
6. Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual
7. ICT Project Manager
8. Pembuatan Animasi
9. Fotografi

jika kamu berminat dengan pelatihan profesi, silahkan meregistrasi pelatihan di lembaga sertifikasi yang direkomendasikan laksana di Sekolah Pengadaan dengan kunjungi link berikut https://lspdigital.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenapa Lebih Baik Memilih Sertifikasi pada LSP P3?

Lembaga Sertifikasi Kompetensi