Lembaga Sertifikasi Profesi


Lembaga Sertifikasi Profesi


Siapa dan apa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)? Lemaga sertifikasi profesi ialah lembaga pelaksanaan pekerjaan sertifikasi profesi yang mendapat  lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diserahkan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang mengaku bahwa LSP terkaittelah mengisi syarat guna melakukan pekerjaan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan didistrik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di wilayah lain.

Sebagai sertifikator yang mengadakan sertifikasi kompetensi. Tugas inilah ini :
a.  Membuat pelajaran uji kompetensi.
b.  Menyediakan tenaga penguji (asesor).
c.  Melakukan asesmen.
d.  Menyusun kualifikasi dengan mengacu untuk KKNI.
e.  Menjaga kinerja asesor dan TUK.
f.  Membuat pelajaran uji kompetensi.
g.  Pengembangan skema sertifikasi

Developer yang merawat sekaligus mengembangkan standar kompetensi.
Tugas inilah ini :
a.  Mengidentifikasi keperluan kompetensi Industri.
b.  Mengembangkan standar kompetensi;
c.  Mengkaji ulang standar kompetensi.

Wewenang LSP
a.  Menetapkan ongkos kompetensi.
b.  Menerbitkan sertifikat kompetensi.
c.  Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
d.  Menetapkan dan memverifikasi TUK.
e.  Memberikan sanksi untuk asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
f.  Mengusulkan standar kompetensi baru.

Pembentukan LSP
LSP dipersiapkan pembentukannya oleh sebuah panitia kerja yang disusun oleh atau dengan sokongan asosiasi industri bersangkutan. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bareng sekretaris, dibantu sejumlah anggota. Personal panitia merangkum unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis berhubungan dan pakar.

Tugas panitia kerja ialah :
1.  Menyiapkan badan hokum
2.  Menyusun organisasi maupun personel
3.  Mencari sokongan industri maupun instansi bersangkutan.
4.  Surat permohonan untuk mendapat  lisensi ditujukan untuk BNSP

Pengendalian LSP
Kinerja LSP diperhatikan secara periodik melalui laporan pekerjaan Surveilen dan pantauan LSP yang mengerjakan pelanggaran kepada peraturan BNSP dikenakan sanksi hingga pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat diperhatikan melewati laporan pemakai jasa (industri)

Jika kamu berminat dengan pelatihan profesi, silahkan meregistrasi pelatihan di lembaga sertifikasi yang direkomendasikan laksana di Sekolah Pengadaan dengan kunjungi link berikut https://lspdigital.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia

Kenapa Lebih Baik Memilih Sertifikasi pada LSP P3?

Lembaga Sertifikasi Kompetensi