Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi Profesi
Siapa dan apa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)? Lemaga
sertifikasi profesi ialah lembaga pelaksanaan pekerjaan sertifikasi profesi
yang mendapat lisensi dari Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diserahkan melalui proses
akreditasi oleh BNSP yang mengaku bahwa LSP terkaittelah mengisi syarat guna melakukan
pekerjaan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang
berkedudukan didistrik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di
wilayah lain.
Sebagai sertifikator yang mengadakan sertifikasi
kompetensi. Tugas inilah ini :
a.
Membuat pelajaran uji kompetensi.
b.
Menyediakan tenaga penguji (asesor).
c.
Melakukan asesmen.
d.
Menyusun kualifikasi dengan mengacu untuk KKNI.
e.
Menjaga kinerja asesor dan TUK.
f.
Membuat pelajaran uji kompetensi.
g.
Pengembangan skema sertifikasi
Developer yang merawat sekaligus mengembangkan
standar kompetensi.
Tugas inilah ini :
a.
Mengidentifikasi keperluan kompetensi Industri.
b.
Mengembangkan standar kompetensi;
c.
Mengkaji ulang standar kompetensi.
Wewenang LSP
a.
Menetapkan ongkos kompetensi.
b.
Menerbitkan sertifikat kompetensi.
c.
Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
d.
Menetapkan dan memverifikasi TUK.
e.
Memberikan sanksi untuk asesor maupun TUK bila mereka
melanggar aturan.
f.
Mengusulkan standar kompetensi baru.
Pembentukan LSP
LSP dipersiapkan pembentukannya oleh sebuah panitia
kerja yang disusun oleh atau dengan sokongan asosiasi industri bersangkutan.
Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bareng sekretaris, dibantu sejumlah anggota.
Personal panitia merangkum unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis
berhubungan dan pakar.
Tugas panitia kerja ialah :
1.
Menyiapkan badan hokum
2.
Menyusun organisasi maupun personel
3.
Mencari sokongan industri maupun instansi bersangkutan.
4.
Surat permohonan untuk mendapat lisensi ditujukan untuk BNSP
Pengendalian LSP
Kinerja LSP diperhatikan secara periodik melalui laporan
pekerjaan Surveilen dan pantauan LSP yang mengerjakan pelanggaran kepada
peraturan BNSP dikenakan sanksi hingga pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang
sertifikat diperhatikan melewati laporan pemakai jasa (industri)
Jika kamu berminat dengan pelatihan profesi, silahkan meregistrasi pelatihan di lembaga sertifikasi yang direkomendasikan laksana di Sekolah Pengadaan dengan kunjungi link berikut https://lspdigital.id
Jika kamu berminat dengan pelatihan profesi, silahkan meregistrasi pelatihan di lembaga sertifikasi yang direkomendasikan laksana di Sekolah Pengadaan dengan kunjungi link berikut https://lspdigital.id
Komentar
Posting Komentar